Next
Previous
Contents
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan
ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah.
Penggalangan dananya terdiri dari:
- Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan
apapun.
- Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya
dan lain-lain.
- Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas
masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan
kelompok aliran LDII.
- Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura
kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
- Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
- Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya,
pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming,
the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah
haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
- Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).
Next
Previous
Contents