Berkata : Nizhomuddin Muhammad Al `Azhomi di dalam mukaddimah buku Syiah dan Nikah Mut`ah : Sesungguhnya perbedaan antara kita dengan mereka bukanlah terpokus di perbedaan cabang-cabang fikih, seperti masalah nikah mut`ah saja, sama sekali tidak, sesungguhnya perbedaan itu pada dasarnya adalah perbedaan dalam masalah pokok-pokok prinsip, ya.. perbedaan dalam akidah terpokus di beberapa point dibawah ini :
1. Rafidhah mengatakan sesungguhnya Al Quran dirubah (diselewengkan) dan kurang.
Sedangkan kita (Ahli Sunnah) mengatakan : Sesungguhnya Al Quran adalah kalamullah lengkap tanpa ada kekurangan, tidak pernah dan tidak akan dihinggapi oleh penukarbalikan, mengurangan dan perubahan sampai Allah mewariskan bumi ini dan orang-orang yang ada di atasnya (hari Kiamat), sebagaimana Allah berfirman:
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. 15:9)
2. Rafidhah mengatakan sesungguhnya para sahabat Rasulullah terkecuali beberapa orang, telah murtad setelah rasulullah wafat, dan mereka berbalik 180 derajat, dan mereka mengkhianati amanah dan agama, terutama tiga orang khalifah; As Shidiq (Abu Bakr), Al Faruq (Umar) dan Dzu Nurain (Utsman), oleh karena itu mereka yang bertiga ini menurut mereka (Rafidhah) adalah termasuk orang yang paling bersangatan kekufuran, kesesatan dan kesalahannya.
Sedangkan kita (Ahli Sunnah) mengatakan sesungguhnya para sahabat Rasulullah adalah sebaik-baik manusia setelah para nabi, dan sesungguhnya mereka itu adalah adil (istiqomah) seluruhnya, tidak pernah sengaja berdusta atas nabi mereka, mereka orang-orang yang terpercaya dalam menukilkan berita.
3. Rafidhah mengatakan sesungguhnya para imam adalah imam-imam Rafidhah yang dua belas yang ma`shum (terjaga dari dosa), mereka mengetahui hal ghaib, dan mengetahui seluruh ilmu yang dikeluarkan (diajarkan) kepada para malaikat, para nabi dan para rasul, dan sesungguhnya mereka mengetahui ilmu yang terdahulu dan sekarang, dan tidak ada yang tersembunyi bagi mereka sesuatu apapun, dan sesungguhnya mereka mengetahui seluruh bahasa alam semesta, dan sesungguhnya seluruh bumi ini adalah milik mereka.
Sedangkan kita (Ahli Sunnah) mengatakan, sesungguhnya mereka itu adalah manusia biasa seperti manusia- manusia lainnya, tiada perbedaan antara mereka, diantara imam-imam itu adalah ahli fikih, ulama dan khalifah, dan kita tidak menisbahkan kepada mereka apa yang tidak pernah mereka katakan terhadap diri mereka sendiri, bahkan kita berlepas diri darinya dan mereka pun (para imam) berlepas diri dari hal itu.10.1
Sesungguhnya Rafidhah mengadakan perayaan dan perkumpulan dan ratapan tangis, mereka melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan di lapangan-lapangan umum. Mereka memakai pakaian hitam tanda duka cita dalam memperingati mati syahidnya Husain dengan mengonsentrasikan pada sepuluh hari pertama dari bulan Muharram di setiap tahun, dengan keyakinan sesungguhnya perbuatan itu termasuk dari sebaik-baik untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maka mereka memukul-mukul pipi mereka dengan tangan mereka sendiri, memukul-mukul dada dan punggung mereka. Mereka merobek-robek baju sambil menangis dan berteriak-teriak dengan menyeru : wahai Husain, wahai Husain. Terlebih-lebih pada hari ke sepuluh setiap bulan Muharram, bahkan mereka memukul diri mereka sendiri dengan rantai besi dan pedang, seperti yang terjadi di negeri-negeri yang dihuni oleh Rafidhah seperti Iran.
Dan para ulama mereka mendorong mereka untuk melakukan hal-hal yang bodoh ini dimana hal itu menjadi bahan tawaan semua umat. Sungguh salah seorang dari pembesar mereka yaitu Muhammad Hasan Alu Kasyif al Ghatha, telah ditanya tentang apa yang dilakukan oleh pengikut golongannya seperti menukul dan menampar wajah.... dst, ia berkata : sesungguhnya ini termasuk dari mengagungkan syiar-syiar Allah : 10.2
Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (QS. 22:32)
Orang Rafidhah menganggap setiap pemerintahan selain pemerintahan Itsna `Asyara (syi`ah Itsna asyarah / Imammiyah / Rafidhah ) adalah pemerintahan yang batil (tidak sah). Diriwayatkan di dalam kitab Al Kaafii dengan syarahan (uraian) Al Mazandaraani dan di dalam kitab Al Ghaibah oleh An Nu`mani, dari Abi Ja`far, ia berkata : Setiap bendera yang diangkat (dikibarkan) sebelum bendera Al Qaaim -Mahdinya orang Rafidhah- maka pemiliknya adalah thoghut10.3.
Dan tidak boleh menta`ati seorang hakim yang bukan dari Allah, kecuali dengan cara taqiyah (kemunafikan), penguasa yang absolut dan zholim tidaklah pantas untuk menjadi pemimpin, dan setiap pemimpin yang bersifat yang serupa dengan itu. Seluruhnya gelar itu mereka memberikan nama itu kepada penguasa kaum muslimin yang bukan dari imam-imam mereka, orang paling utama dari mereka itu adalah khulafaurasyidin -semoga Allah meridhoi mereka- yaitu : Abu Bakr, Umar dan Utsman.
Tokoh Rafidhah Al Majlisi, dimana ia merupakan salah seorang dari orang-orang yang sesat dari mereka, pengarang kitab Bihaarul Anwar, berkata tentang tiga orang khalifah rasyidin : Sesungguhnya mereka tiada lain kecuali perampas yang zholim, murtad dari agama, semoga laknat Allah atas mereka dan terhadap orang-orang yang mengikuti mereka di dalam menzholimi ahlu bait dari pertama sampai terakhir10.4. Inilah yang dikatakan oleh imam mereka Al Majlisi yang kitabnya dikatagorikan ke dalam reffrensi mereka (rujukan) yang pokok dan terpenting dalam hadits mengenai umat yang paling mulia setelah para rasul dan nabi.
Berdasarkan kepada keyakinan mereka terhadap khilifah kaum muslimin, maka mereka menganggap setiap orang yang bekerjasama dengan mereka adalah thoghut dan zholim. Al Kulaini meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Hanzholah, ia berkata : Saya telah bertanya kepada Abu Abdillah tentang dua orang dari golongan kita, di antara mereka berdua terjadi perselisihan dalam masalah agama atau harta warisan, lalu mereka berdua berhukum (minta diselesaikan secara hukum) kepada penguasa dan kepada hakim, apakah hal itu halal? Ia berkata : barangsiapa berhukum (meminta diselesaikan secara hukum) kepada mereka, dengan kebenaran atau kebatilan, maka sesungguhnya mereka berhukum kepada thoghut, dan apa yang telah diputuskan untuknya sesungguhnya yang ia ambil adalah harta haram, walaupun sebenarnya itu haknya, karena ia telah mengambilnya dengan hukum thoghut10.5.
Berkata Khumaini yang celaka -semoga Allah menghukumnya dengan hukum sepantas dan setimpal- dalam mengomentari pembicaraan mereka ini : Imam itu sendiri dilarang untuk merujuk kepada penguasa-penguasa dan hakim-hakim mereka, dan merujuk kepada mereka dikatagorikan merujuk kepada thoghut.10.6
Saudaraku pembaca yang budiman, saya cukupkan saja dalam masalah ini, dengan mencantumkan tulisan dari tulisan-tulisan DR. Nashir AL Qafari di dalam kitabnya : Masalah At Taqriib, yaitu tulisan yang ke tujuh, dimana beliau berkata -semoga Allah menjaganya :
Bagaimana mungkin mendekatkan antara orang yang mencaci kitab Allah dan menafsirkannya tidak sesuai dengan tafsirannya, dan mendakwakan turunnya kitab-kitab ilahi (wahyu) kepada imam-imamnya setelah Al Quranul Karim?, dan ia memandang keimaman itu adalah kenabian, para imam baginya seperti para nabi dan bahkan lebih mulia, dan ia menafsirkan mengibadati Allah semata yang mana itu adalah inti dari misi (ajaran) para rasul seluruhnya tidak sesuai dengan maknanya yang hakiki, dan mendakwakan bahwa sesungguhnya ibadah itu adalah ta`at kepada para imam. dan sesungguhnya syirik kepada Allah adalah mentaati selain mereka (para imam) bersama mereka, ia mengkafirkan orang-orang yang terbaik dari para sahabat rasulullah, dan mengkliem seluruh para sahabat dengan murtad, kecuali tiga atau empat atau tujuh sesaui dengan perbedaan riwayat mereka. Dan orang ini (orang Syiah) tampil berbeda dengan keganjilan dari jamaah kaum muslimin dengan masalah-masalah akidah dan keyakinan di dalam keimaman, kemaksuman (terjaga dari dosa), taqiyah (kemunafikan), dan mengatakan raj`ah (imam kembali ke dunia), Al qhaibah (menghilangnya As Kaari) dan Al Bada`10.7.10.8