Next
Previous
Contents
- Hadist no.1:
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aqiqah dilaksanakan
karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua
gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171),
Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur
rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul
Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah,
pent]
- Hadist no.2:
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan
dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing),
diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud
2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8,
17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
- Hadist no.3:
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan
dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih,
HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan
sanad hasan]
- Hadist no.4:
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan
satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya
shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]
- Hadist no.5:
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama
dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR
Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur
Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
- Hadist no.6:
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan,
dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah
rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat
timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390),
Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil
hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam para sahabat serta para ulama
salafusholih.
Next
Previous
Contents